Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (28) : Pendapat Sahabat Yang Tidak Diselisihi Sahabat Lain
Selasa, 18 April 2017

Pendapat seorang shahabat apabila tidak diselisihi oleh shahabat lainnya adalah hujjah atas pendapat yang kuat.

Shahabat yang dimaksud di sini adalah para shahabat ahli ijtihad seperti kholifah yang empat, Ibnu Mas’ud [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], Ibnu Abbas [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]f[/Islamic], Ibnu Umar [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic] dan lain lain. Apabila pendapat mereka tidak diselisihi oleh shahabat lain terlebih bila pendapat tersebut masyhur di kalangan mereka, maka pendapat tersebut adalah hujjah.

Karena mereka adalah generasi yang paling dalam ilmunya, paling bening hatinya dan paling jauh dari hawa nafsu. Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, dan mereka melihat langsung praktek dari Nabi Muhammad [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]e[/Islamic] dan mendengar langsung penjelasan dari beliau.

Apabila pendapat shahabat itu diselisihi oleh shahabat lain yang juga ahli ijtihad, maka kita lihat mana yang paling dekat kepada Al Quran dan hadits. Dan memberi udzur kepada yang salah.

 

Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-28-pendapat-sahabat-yang-tidak-diselisihi-sahabat-lain/